Standar Kompetensi :
6. Memahami hukum Islam tentang makanan dan minuman
Kompetensi Dasar:
6.4. Menjelaskan Jenis-jenis Binatang yang Halal dan yang Haram
Standar Materi
A. Binatang yang Halal
B. Binatang yang Haram
A. Binatang yang Halal
B. Binatang yang Haram
Indikator:
A. BINATANG YANG HALAL
Allah juga sudah berfirman:
Larangan memakan burung berkuku jam ini didasarkan sabda Rasulullah Saw:
Dari Ibnu Abbas berkata: “Rasulullah melarang dari setiap hewan buas yang bertaring dan berkuku tajam” (HR Muslim)
c. Binatang yang diperintahkan supaya dibunuh
Ada lima binatang yang diperintahkan untuk dibunuh karena termasuk binatang yang merusak dan membahayakan, berdasarkan hadits berikut:
“Dari Aisyah berkata: Rasulullah bersabda: Lima hewan fasik yang hendaknya dibunuh, baik di tanah halal maupun haram yaitu ular, gagak, tikus, anjing hitam (gila), burung elang.” (HR. Muslim)
d. Binatang yang dilarang untuk dibunuh
Ada empat macam binatang yang dilarang dibunuh. Binatang tersebut telah tersebut dalam hadits berikut:
“Dari Ibnu Abbas berkata: Rasulullah melarang membunuh 4 hewan : semut, tawon, burung hud-hud dan burung surad.” (HR Ahmad)
Katak, berdasarkan beberapa pendapat juga termasuk jenis hewan yang dilarang dibunuh karena sering digunakan sebagai obat.
e. Binatang yang hidup di 2 (dua) alam
Sejauh ini belum ada dalil dari Al-Qur’an dan hadits yang shahih yang menjelaskan tentang haramnya hewan yang hidup di dua alam (laut dan darat). Dengan demikian binatang yang hidup di dua alam dasar hukumnya “asal hukumnya adalah halal kecuali ada dalil yang mengharamkannya.
Berikut contoh beberapa hewan hidup di dua alam dan hukum memakannya:
1) Kepiting: hukumnya halal sebagaimana pendapat Atha’ dan Imam Ahmad.
2) Kura-kura dan penyu: juga halal sebagaimana madzab Abu Hurairah, Thawus, Muhammad bin Ali, Atha’, Hasan Al-Bashri dan fuqaha’ Madinah. (Lihat Al-Mushannaf (5/146) Ibnu Abi Syaibah dan Al-Muhalla (6/84).
3) Anjing laut: juga halal sebagaimana pendapat imam Malik, Syafe’i, Laits, Syai’bi dan Al-Auza’i (lihat Al-Mughni 13/346).
4) Katak/kodok; hukumnya haram secara mutlak menurut pendapat yang rajih karena termasuk hewan yang dilarang dibunuh sebagaimana penjelasan di atas.
5) Buaya; termasuk hewan yang haram karena memiliki taring yang kuat.
0 komentar:
Posting Komentar